Kapolri Bakal Angkat Novel Cs Tanpa Tes Lagi, BKN Sebut Alasannya

Jum'at, 01/10/2021 20:25 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana  (Tribunnews)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pihak yang berwenang menyampaikan mekanisme pengangkatan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya hanya bertugas mengawal proses pengangkatan Novel Cs itu menjadi ASN sesuai lembaganya.

"Menjadi kewenangan Kapolri untuk menyampaikan kepada mereka. Kami hanya mengawal prosesnya sesuai kewenangan saja," kata Bima

Saat ditanya apakah mekanisme pengangkatan ASN di Polri sama atau berbeda dengan pengangkatan ASN di KPK, Bima tidak menjawab dengan tegas.

Ia hanya mengatakan bahwa persoalan ini merupakan kebijakan, bukan proses reguler. Bima juga belum berkenan menjelaskan hasil rapat yang dilakukan BKN dengan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Wahyu Widada sebagai perwakilan yang ditunjuk Listyo karena belum selesai.

"Ini kan kebijakan. Bukan proses reguler," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan merekrut pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Menurut Sigit, niat ini telah dia sampaikan dan disetujui kepada Presiden Joko Widodo melalui surat yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) 27 September kemarin.

Mabes Polri kemudian menyatakan pegawai KPK yang direkrut bakal diberdayakan untuk mengawasi dana penanganan Covid-19 serta pengadaan barang dan jasa.

Pada kesempatan sebelumnya, Bima sempat mengatakan bahwa pegawai KPK yang dipecat tetap harus melalui prosedur yang akan ditetapkan. Ia juga belum menjawab apakah mereka harus kembali melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Ini masih akan didiskusikan teknisnya," kata Bima, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan akan mengundang Novel Cs untuk membahas perekrutan mereka sebagai ASN jika mekanisme perekrutan itu sudah selesai digodok dengan sejumlah Kementerian/Lembaga.

Pembahasan ini dilakukan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Wahyu Widada, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Jadi Bapak Kapolri ini menunjuk SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar