Tax Amnesty Jilid II Awal 2022, Konglomerat Bakal Makin Tajir

Jum'at, 01/10/2021 19:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Tribun)

Menkeu Sri Mulyani (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Rencana Tax Amnesty jilid II alias pengampunan pajak bakal mulai berlaku awal tahun 2022 dan konglomerat Indonesia yang makin kaya raya menjadi berita populer


Adapun rencana tax amnesty jilid II itu tertuang dalam draf RUU Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang tinggal menunggu disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.


Tax Amnesty Jilid II Berlaku 1 Januari 2022


Pemerintah akan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.


Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan itu kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) draf tersebut, Kamis (30/9/2021).

 

Konglomerat RI yang Makin Tajir Berkat Meroketnya Harga Batu Bara

Harga batu bara meroket hingga mencapai level tertinggi sepanjang sejarah. Dikutip dari Trading Economics, harga batu bara pada hari ini USD 212 per metrik ton. Rekor harga batu bara sebelumnya adalah USD 133 per metrik ton pada Februari 2011.


Dalam sebulan terakhir, harga batu bara sudah melompat hampir 20 persen. Sedangkan dalam setahun terakhir, kenaikannya mencapai 160 persen.


Sederet nama yang ketiban cuan dari tren positif komoditas ini, mulai dari Agus Lasmono dan Arsjad Rasjid lewat PT Indika Energy Tbk, Keluarga Bakrie lewat PT Bumi Resources Tbk, Astra Group, sampai pada Garibaldi Thohir, TP Rachmat, Edwin Soeryadjaya dan Arini Subianto melalui PT Adaro Energy Tbk.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar