Resmi Dipecat KPK, Novel Baswedan Khawatir Dicap PKI

Jum'at, 01/10/2021 13:15 WIB
Novel Baswedan (detik)

Novel Baswedan (detik)

Jakarta, law-justice.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membuka suara usai dipecat oleh lembaga antirasuah itu bersama 56 kawan-kawannya pada Kamis (30/9/2021).

"Dalam prosesnya belakangan kami mengetahui ada 75 pegawai KPK yang dikatakan tidak memenuhi syarat, dan setelah kami mencari tahu siapa-siapa yang masuk dalam kelompok itu," kata Novel di YouTube Refly Harun, Jumat (1/10/2021).

"Ternyata, orang-orang yang masuk kelompok itu adalah orang-orang yang justru punya integritas yang mapan. Dan di antara bidang kerja, mereka jadi tauladan bagi kawan-kawanya, dan mereka orang-orang yang kritis," katanya menambahkan.

Novel merasa pemecatan 57 pegawai KPK itu merupakan upaya yang disengaja, apalagi muncul berbagai framing yang merugikan pegawai yang dipecat.

"Saya tidak yakin mereka itu tidak lulus karena tes, saya yakin mereka tidak lulus karena ditarget untuk tidak lulus, untuk upaya disingkirkan," tutur Novel.

"Satu hal yang saya lihat, bahwa ada framing yang dibentuk, bahwa kami seolah-olah dijebak, dibikin kami seolah-olah bermasalah dalam hal nasionalisme maupun pancasilais," ucapnya.

Tak dipungkiri, Novel juga merasa takut jika pegawai KPK yang kini telah diberhentikan itu akan dicap seperti Partai Komunis Indonesia (PKI)

"Padahal kami melakukan pengabdian yang luar biasa. Kami diframing radikal. Saya khawatir kawan-kawan ini nantinya dicap seperti PKI, ini kan ekstrem," katanya.

Sebelumnya, mereka sudah melakukan berbagai cara untuk mencari keadilan, mulai dari mengadukan nasib mereka ke MK dan MA, hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun menyetujui usulan Kapolri untuk menjadikan 57 pegawai KPK sebagai ASN di Polri.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar