Polri Akan Undang Novel Baswedan cs Usai Rampung Teknis Perekrutan ASN

Jum'at, 01/10/2021 11:23 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) bakal menjalin komunikasi dengan 57 pegawai KPK tak lulus TWK untuk membahas perekrutan mereka sebagai ASN Korps Bhayangkara apabila sudah rampung penggodokan mekanisme perekrutan dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.

Pembahasan mekanisme perekrutan ASN dalam hal ini melibatkan Polri yang diwakili Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Irjen Wahyu Widada bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Jadi Bapak Kapolri ini menunjuk AsSDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).

Argo mengatakan bahwa saat ini proses tersebut masih digodok. Ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai teknis harmonisasi pemindahan pegawai yang telah dipecat dari suatu lembaga ke institusi lain.

Ia memastikan, dalam proses perekrutan itu tidak akan ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk niat baik yang disalurkan Polri kepada para pegawai KPK tak lulus TWK.

"Kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik," jelasnya.

Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya serius dalam merekrut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Korps Bhayangkara. Ia menyatakan akan segera mengumumkan proses tersebut apabila mekanisme perekrutan telah rampung dikerjakan.

"Secepatnya kalau dalam bahasa kepolisian, kesempatan pertama. Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan," ucap Argo.

"Kami juga tahu lah, memahami. Kami tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus," tandas dia.

Sebelumnya, 57 mantan pegawai KPK itu menyatakan masih menunggu panggilan dari Kapolri untuk membahas tawaran menjadi ASN di institusinya tersebut.

Mantan Kasatgas Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap atas tawaran itu. Namun, ia bersedia datang jika dipanggil Kapolri.

"Kami lagi menunggu. Kalau Kapolri memanggil kami, pasti kami datang. Kalau Mensesneg memanggil, kami pasti datang," kata Hotman di kantor darurat pemberantasan korupsi, Rabu (29/9).

Ia mengucapkan terima kasih lantaran telah diberi tawaran tersebut. Namun, bagi dia masih terlalu dini untuk langsung menyatakan sikap.

Tawaran Kapolri, kata dia, membuat indikasi pelaksanaan TWK penuh dengan masalah semakin kuat. Pasalnya, Hotman menilai bahwa tawaran itu bertolak belakang dengan justifikasi KPK yang menyatakan pegawai `merah` dan tidak bisa dibina.

"Pimpinan KPK kan mengatakan bawah pegawai yang 57 itu merah tidak bisa dibina lagi. Padahal Kapolri menawarkan mereka untuk menjadi ASN di Kepolisian," tambah dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar