Duh! 10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Suap
Para anggota DPRD Muara Enim yang jadi tersangka. (Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semuanya pun langsung ditahan.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Muara Enim.
"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka," ujar Alexander.
Para anggota DPRD itu, kata Alexander, diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
"Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta," kata Alexander.
Robi Okta kemudian mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR dengan total nilai kontrak Rp 129 miliar. Setelah itu, Robi Okta diduga membagi commitment fee dengan jumlah bervariasi melalui Elfin MZ Muhtar, selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR.
Alexander menyebut pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Dia juga menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.
"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," katanya.
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka kemudian ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Komentar