Sri Mulyani Bakal Tagih Utang Para Penerima LPDP, Apa Alasannya?

Rabu, 29/09/2021 20:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Tribun)

Menkeu Sri Mulyani (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki utang yang harus dikembalikan ke negara. Tetapi, utang itu bukan dikembalikan dalam bentuk uang.


Ia menjelaskan penerima beasiswa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berarti penerima beasiswa menikmati anggaran belanja negara.

"Oleh karena itu, Anda (penerima beasiswa) berutang dengan negara. Utang tidak selalu dibayar dengan uang," ungkap Sri Mulyani saat memberikan arahan kepada penerima beasiswa LPDP secara daring, Rabu (29/9).

Sri Mulyani mengatakan penerima beasiswa LPDP bisa mengembalikan utang ke negara dengan prestasi. Selain itu, penerima beasiswa juga bisa mengembalikan utang dalam bentuk kontribusi untuk negara.

"Saya sampaikan kalian (penerima beasiswa) memegang tongkat estafet tanggung jawab untuk memperjuangkan cita-cita yang belum selesai," kata Sri Mulyani.

Secara total, pemerintah mengalokasikan dana untuk pendidikan minimal 20 persen dari total belanja. Tahun ini, total belanja negara sekitar Rp2.700 triliun.

"Kalau anggaran tahun ini Rp2.700 triliun, maka anggaran pendidikan lebih dari Rp500 triliun. Kalian (penerima beasiswa) adalah sekelompok kecil penikmat anggaran pendidikan," jelas Sri Mulyani.

Sementara, pemerintah masih mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 triliun untuk sektor pendidikan tahun depan. Dana itu digunakan untuk penelitian, pendidikan usia dini, pesantren, hingga perguruan tinggi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar