Jumat Pekan ini 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa

Rabu, 29/09/2021 18:40 WIB
Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka baru kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka itu ialah napi JMN dan dua orang petugas lapas RS dan PBB.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade mengatakan ketiga orang tersebut akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/10/2021).


"Habis ini kita lengkapi berkasnya dan kemudian penyidik sudah rencana hari ini akan melayangkan penetapan 3 orang tersebut sebagai tersangka dan juga sudah mengagendakan rencana pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana hari Jumat akan diperiksa sebagai tersangka," kata Tubagus dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Tiga orang tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tersangka untuk tiga orang lainnya dalam perkara Pasal 359 KUHP.


Pemeriksaan terhadap para tersangka membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Termasuk kepada Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihantoro.

"Menetapkan seorang tersangka harus sesuai alat bukti dan kapasitasnya. Timbul pertanyaan kedua, mungkin enggak jadi tersangka? Sampai saat ini kita sudah gelar dua gelar perkara pertama 359 sudah dan satu lagi 188 sudah. Ini segala sesuatu serba mungkin terjadi berdasarkan hasil penyelidikan," kata Tubagus.

Tubagus mengatakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak bisa asal. Perlu alat bukti yang kuat karena menyangkut masalah hukum.


"Nanti kita lihat dari pemeriksaan kasubag atau yang tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka mekanisme lebih lanjut," kata Tubagus.


"Kita mendasari dan hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum dibuktikan dengan wujud pertanggungjawaban dalam struktur organisasinya dan perbuatannya. Kita enggak sembarangan menentukan ini karena menyangkut masalah hukum," tambah Tubagus.


Ketiga orang yang ditetapkan tersangka hari ini diketahui telah lalai sehingga menyebabkan kebakaran. JMN diketahui memasang instalasi listrik di lapas secara asal-asalan hingga menyebabkan korsleting listrik yang memicu kebakaran.


Pemasangan itu atas perintah petugas lapas berinisial RS. Sementara PBB merupakan petugas bagian umum sebagai atasan langsung RS. Ia bertanggung jawab dengan yang dilakukan RS.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar