Menko Mahfud MD Minta Kontroversi soal TWK KPK Diakhiri

Rabu, 29/09/2021 09:58 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan polemik pemecatan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.

Dia bicara demikian usai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut para pegawai KPK. Presiden Jokowi pun sudah setuju.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/8).

Mahfud menjelaskan bahwa Jokowi merestui permohonan Kapolri merujuk pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal tersebut menyatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Selain itu, kata Mahfud, presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan itu kepada Polri maupun institusi lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan.

"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Listyo mengaku telah menyampaikan hal ini ke Presiden Jokowi melalui surat.

Listyo mengatakan bahwa Jokowi memberikan positif atas permohonan Kapolri. Jawaban itu Jokowi sampaikan dalam surat yang dikirim Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar