Eks Panglima FPI Tak Termasuk, Ini 5 Tersangka Penganiayaan M. Kece

Rabu, 29/09/2021 08:55 WIB
Napoleon, Kece dan Maman Suryadi. (Sripoku.com)

Napoleon, Kece dan Maman Suryadi. (Sripoku.com)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menetapkan mantan petinggi FPI, Maman Suryadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri bulan lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa kesimpulan tersebut diambil dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9) lalu.

"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB (Irjen Napoleon Bonaparte). Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Ia menyebutkan bahwa penyidik menetapkan total lima tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga sebagai pelaku dalam penganiayaan itu.

Selain sosok perwira tinggi (Pati) Polri itu, empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Dalam kasus yang disidik oleh Bareskrim, tak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka. Andi menuturkan bahwa proses tersebut akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Penyidik telah menetapkan lima tersangka. (Status hukum Petugas Rutan) Itu ditangani Propam," tambah Andi.

Propam diketahui masih melakukan penyidikan terkait insiden penganiayaan itu. Diduga, petugas lalai hingga menyebabkan penganiayaan terhadap Kace.

Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa oleh penyidik Propam pada Rabu (29/9) hari ini. Keterangan dia diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap tujuh anggota Polri.

Beberapa anggota Polri yang telah diperiksa di antaranya adalah penjaga tahanan hingga Kepala Rutan Bareskrim.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," ujarnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi penganiayaan itu terjadi selama kurang lebih satu jam pada tengah malam. Napoleon disebut masuk kamar Muhammad Kace sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kace karena menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain. Napoleon disebut meminta petugas rutan untuk mengganti gembok tersebut.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar