Gelar Paripurna Ilegal, 7 Fraksi Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke BK

Rabu, 29/09/2021 05:46 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (ist).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Tujuh Fraksi di DPRD DKI Jakarta termasuk pimpinan dewan resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atas tindakannya yang melanggar administrasi terkait undangan Bamus dan Paripurna "ilegal" ke Badan Kehormatan (BK).

Tujuh Fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Sedangkan empat pimpinan dewan tersebut adalah Mohammad Taufik dari Fraksi Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari Fraksi PAN dan Misan Samsuri dari Fraksi Demokrat.

Mewakili ketujuh Fraksi, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco membeberkan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tangung jawab dalam menjaga marwah DPRD DKI.

"Kita punya kewajiban mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main," kata Baco di ruang BK DPRD DKI, Selasa (28/9).

Baco melanjutkan, Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi juga berjanji dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera menindaklanjuti laporan ini.

Seperti diketahui, Prasetyo Edi Marsudi diduga telah menabrak tata tertib dengan menyelipkan agenda siluman paripurna Formula E dalam pembahasan badan musyawarah (Bamus).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar