Sidang Korupsi Dana Masjid Sriwijaya, Ada Kode `Untuk Sumsel Satu`

Selasa, 28/09/2021 21:10 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin korupsi dana Masjid Sriwijaya (Tirto)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin korupsi dana Masjid Sriwijaya (Tirto)

Palembang, Sumatera Selatan, law-justice.co - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dikatakan menerima dana Rp2,43 miliar dari anggaran Masjid Sriwijaya. Saat jadi saksi di sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya, dengan empat terdakwa, Alex Noerdin memberikan kesaksiannya.

Dalam persidangan yang berlangsung virtual, Selasa (28/9/2021), Mantan Gubernur Sumsel membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai aliran dana tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut mengungkapkan jika nama Alex sebagai Gubernur Sumsel masuk dalam daftar penerima aliran dana Rp2,43 miliar oleh seseorang bernama Toni.

"Bapak kenal siapa Toni? ,"tanya JPU Roy Riiadi kepada Alex saat sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).

"Siapa Toni?"jawab Alex. Jaksa Roy kemudian kembali bertanya balik kepada Alex soal nama tersebut.

"Saya bertannya kepada bapak,"kata Roy.

Alex pun kembali menjawab pertanyaan tersebut."Saya juga nanya ke bapak, Toni itu siapa? saya tidak kenal,"tegas Alex.

Usai sidang Roy menyebutkan, penyidik menemukan bukti adanya potongan kertas yang bertuliskan "untuk Sumsel satu " dengan nominal Rp2,34 miliar. Selain uang, terdapat juga dana penyewaan helikopter sebesar Rp300 juta dari orang bernama Toni.

Menurut Roy, aliran itu nantinya akan dibongkar oleh tim penyidik pada sidang selanjutnya.


"Nanti akan kita buktikan,"kata Roy.

Masih dikatakan Roy, dalam pelaksanaan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya almarhum Taufik Kiemas yang merupakan suami dari mantan Presiden Megawati ternyata sempat ikut menyumbang.

Dalam setiap bulan ketika pulang ke Palembang, ia selalu memberikan sumbangan sebesar Rp25 juta untuk pembangunan masjid.

Pemberian itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2015-2017. Pemberian itupun terhenti saat proses pembangunannya menjadi mangkrak.

"Uang yang setiap bulan diberikan almarhum Taufik Kiemas itu dalam pelaksanaannya disalahgunakan. Kami belum tahu nominal seluruhnya berapa, yang jelas setiap bulan Rp25 juta dan berjalan sejak tahun 2015-2017,"ungkap Roy.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar