Sri Mulyani Minta Rakyat RI Tak Musuhi Utang, Apa Maksudnya?

Selasa, 28/09/2021 20:25 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai utang sejatinya bukan suatu hal yang perlu dimusuhi dalam mengelola keuangan negara. Pasalnya, utang justru bisa menjadi instrumen yang bermanfaat bila dikelola dengan bertanggung jawab.


Hal ini diungkapkan Ani, sapaan akrabnya, saat melantik empat pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Selasa (28/9/2021). Kebetulan, salah satu pejabat yang dilantik adalah Syurkani yang akan menempati posisi Direktur Pinjaman dan Hibah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu.

Kepada Syurkani, Ani berpesan agar anak buahnya itu bisa mengomunikasikan dan mengedukasi publik mengenai apa manfaat dari pinjaman atau utang yang ditarik pemerintah. Sebab, menurutnya, publik masih perlu diberi pemahaman soal manfaat dan penggunaan utang.

"Utang adalah instrumen, dia bukan tujuan dan bukan sesuatu yang dimusuhi, namun harus didudukkan sebagai sebuah instrumen kebijakan yang tetap harus kita kelola dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," ujar Ani.

Tak hanya kepada publik, ia juga berharap Syurkani bisa menjelaskan manfaat utang kepada para anggota partai politik. Pasalnya, para politikus turut menaruh perhatian pada utang pemerintah, khususnya rasio utang Indonesia saat membahas APBN dengan pemerintah.

"Hari ini kita mendengar banyak partai politik menyampaikan kepada kita di dalam pembahasan UU APBN 2022 mengenai tingkat pinjaman pemerintah yang tentu perlu untuk kita sikapi dan dijawab serta ditunjukkan dengan bukti bahwa kita mengelola seluruh utang dan pinjaman secara bertanggung jawab, berhati-hati, dan berhasil guna," jelasnya.

Di sisi lain, tak hanya melantik Syurkani, bendahara negara itu juga melantik tiga pejabat lainnya. Mereka adalah M. Ali Hanafiah sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan di Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

Lalu, Gatot Sugeng Wibowo sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Papua dan Nikodemus Sigit Raharjo sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar