Tak Cuma BUMN, Kapolri juga Niat Rangkul Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Selasa, 28/09/2021 19:25 WIB
Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Sindo)

Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri usai tak lulus dari tes wawasan kebangsaan (TWK).


Untuk hal tersebut, Listyo mengaku sebelumnya pihaknya telah bersurat secara langsung ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberitahukan permintaannya itu.

"Kami berkirim surat kepada bapak Presiedn untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang diterima dari Divis Humas Polri, Selasa (29/9/2021).

Listyo mengatakan dirinya sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno yang pada intinya menyetujui permintaan pihaknya tersebut.

Menurut Listyo, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

"Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 57 pegawai itu termasuk sejumlah penyidik andalan sepertiYudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan,Harun al Rasyid yang dijuluki Raja OTT, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang diketahui juga akan masuk masa pensiun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar