Astaga! Penembak Ustaz di Tangerang Ternyata Dibayar Rp 50 Juta

Selasa, 28/09/2021 16:20 WIB
Ilustrasi Pistol (Tribun)

Ilustrasi Pistol (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membongkar aksi penembakan terhadap seorang pria berinisial A (43) atau yang kerap disapa ustaz Alex di di Pinang, Kota Tangerang.

Adapun tersangka berinisial M selaku inisiator atau dalang penembakan. Ia disebutkan mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk menyewa eksekutor.

M diketahui menghubungi Y untuk menghubungkan dirinya dengan si eksekutor. Y saat ini masih dalam proses pengejaran dan telah masuk ke dalam DPO.

"Bayaran sekitar Rp60 juta, Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y," ujar Yusri dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Yusri menjelaskan, motif tersangka K melakukan aksi pembunuhan dengan penembakan itu karena ekonomi.

"Motif daripada pelaku eksekutornya adalah uang, dalam hal materi dia terima Rp50 juta," ucap Yusri.

Tersangka K dan S yang berperan sebagai joki dalam peristiwa ini sempat berencana kabur ke daerah Sumatera.

Namun, polisi berhasil menangkap keduanya di daerah Serang, Banten pada Senin (27/9) kemarin sebelum berhasil melarikan diri.

Sebelumnya, seseorang pria yang kerap disapa Ustaz Alex menjadi korban penembakan di daerah Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9) malam sekitar pukul 18.30 WIB usai melaksanakan salat magrib berjamaah di masjid Jami`l Nurul Yaqin.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yakni M selaku inisiator atau otak pembunuhan, K selaku eksekutor, dan S selaku joki.

Sedangkan tersangka Y yang berperan sebagai penghubung antara M dan K masih buron dan dalam proses pengejaran.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka M merencanakan aksi pembunuhan ini lantaran memiliki dendam pribadi dengan korban.

"Saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk, tetapi yang terjadi adalah istri tersangka M disetubuhi," ucap Yusri.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar