KPK Adukan ke Polisi Terkait Lahan Sitaan Dikuasai Perusahaan

Selasa, 28/09/2021 14:35 WIB
Dikuasai Pihak Lain, Lahan Sitaan KPK di Serang Jadi Proyek Perumahan. 9Detik).

Dikuasai Pihak Lain, Lahan Sitaan KPK di Serang Jadi Proyek Perumahan. 9Detik).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah aset tanah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita KPK di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang dikuasai PT Bangun Mitra Jaya. Di lahan itu, saat ini ada proses pembangunan untuk perumahan.

Merespon hal itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melayangkan surat aduan ke Polda Banten.

Menurutnya, langkah itu ditempuh karena perusahaan tersebut mengabaikan permintaan lisan KPK terkait penghentian aktivitas di atas tanah yang sedang disita.

"Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap berkukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).

Tanah sitaan yang berjumlah tujuh bidang tersebut berlokasi di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Ali menjelaskan perkara Wawan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis hakim menyebutkan bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita [Wawan].

"Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas," ucap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap aduan yang dilayangkan KPK ke kepolisian dapat menjadi pembelajaran untuk pihak lainnya agar tidak menyalahgunakan tanah sitaan aparat penegak hukum.

Pada tingkat kasasi, Wawan divonis selama 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.

Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sejak 17 Maret 2015, Wawan mulai mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar