Dikuasai Pihak Lain, Lahan Sitaan KPK di Serang Jadi Proyek Perumahan

Selasa, 28/09/2021 11:22 WIB
Dikuasai Pihak Lain, Lahan Sitaan KPK di Serang Jadi Proyek Perumahan. (Detik).

Dikuasai Pihak Lain, Lahan Sitaan KPK di Serang Jadi Proyek Perumahan. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah aset tanah dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita KPK di Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kota Serang dikuasai pihak lain. Di lahan itu, saat ini ada proses pembangunan untuk perumahan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan ada 7 bidang tanah di lokasi itu. Penguasaan lahan dilakukan oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK juga sudah melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini ke Polda Banten.

Seperti melansir detik.com, dii lokasi, masih ada plang sitaan milik KPK berdasarkan perintah penyitaan pada tanggal 15 Januari 2014. Ada 7 bidang tanah yang disita sesuai dokumen sertifikat hak milik nomor 1393 luas 907 m2, nomor 1433 luas 1.666 m2, nomor 1439 luas 2.142 m2, nomor 1440 luas 1.006 m2, nomor 1441 luas 2.734 m2, nomor 1449 luas 3.245 m2, dan nomor 1769 luas 2.230 m2.

Tapi, di samping papan pengumuman milik KPK, ada plang lain berwarna putih yang jaraknya bahkan sangat berdekatan. Ada keterangan bahwa tanah itu milik ahli waris mendiang Sugianto yang luasnya 182 hektare. Ada keterangan bukti kepemilikan berdasarkan 824 AJB Buku C Surat Penetapan Sita PN Serang Nomor: 617/Pid.B/2020/PN.srg tanggal 24 Juni 2020.

Ada juga catatan Surat Permohonan izin khusus sita Nomor: 579/Pid.B/2020/PN/srg tanggal 15 Juni 2020. Ahli waris almarhum Sugianto 0817-6826-832 atas nama Bapak Latief atau Ibu Neneng. Ada juga keterangan nomor handphone di plang itu.

Para pekerja proyek yang ada di lokasi dicoba ditanya. Memang terlihat ada beberapa pekerja sedang membangun gedung dua lantai. Di tempat itu juga terdapat beberapa alat berat.

Salah satu pekerja membenarkan bahwa tanah yang sedang digarap adalah milik PT Bangun Mitra Jaya. Lahan ini rencananya akan dibuat perumahan yang luasnya kira-kira 184 hektare.

"Buat perumahan, luasnya 184 hektare,"` ujar pekerja yang tidak mau namanya disebutkan.

Para pekerja yang ditemui juga tahu bahwa sekitar satu bulan lalu, KPK datang ke lokasi pembangunan. Saat itu, mereka sedang melakukan perataan tanah.

"Ada sebulan lalu KPK datang, waktu ke sini belum berdiri (bangunan), masih galian," ujar salah satunya.

Bangunan yang saat ini berdiri di lahan sitaan itu rencananya akan dibangun marketing galeri. Mereka menggambarkan bahwa perumahan ini akan dekat ke Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.

Lokasi tanah sitaan KPK yang dikuasai PT Bangun Mitra Jaya sebetulnya juga tidak jauh dari Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Lokasinya bahkan berdekatan dengan Polda.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar