Tak Berencana Membunuh, Kuasa Hukum Minta Nani `Sianida` Dibebaskan

Senin, 27/09/2021 19:40 WIB
NA, Wanita yang menaruh racun sianida dalam sate yang dimakan anak driver online hingga mati (Suara)

NA, Wanita yang menaruh racun sianida dalam sate yang dimakan anak driver online hingga mati (Suara)

DI Yogjakarta, law-justice.co - Kasus sate sianida maut di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman kembali disidangkan di ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/9).

Seperti sidang perdana lalu, Nani masih menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul.


Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam pembacaan nota keberatan tersebut, penasihat hukum Nani yaitu R Anwar Ary Widodo memohon kepada hakim agar surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Bantul atas nama Nani Aprilliani Nurjaman batal demi hukum. Dan membebaskan Nani dari dakwaan.


Ditemui usai sidang, Anwar mengatakan bahwa Pasal 340 KUHP yang jadi dakwaan kepada Nani tidak berkorelasi. Unsur-unsurnya disebut tidak terpenuhi.

"Dalam pasal 340 tidak ada korelasi yang khususnya pada unsurnya itu tidak akan terpenuhi," ujarnya di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (27/9/2021).

"Sedangkan untuk pasal tadi kami sampaikan yaitu pasal siluman notabene 78c tidak pernah ada dalam Undang-Undang Perlindungan anak. Memang tidak ada," bebernya.


Penasihat Hukum Nani lainnya, Wanda Satria Atmaja, mengatakan bahwa pasal 340 KUHP terlalu berat. "Pasal 340 adalah kalau dalam KUHP disebut pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," ujarnya.


Menurut Wanda, dalam perkara ini, Nani tidak memiliki rencana untuk membunuh N (10) anak dari Bandiman, seorang ojol yang diminta Nani untuk mengantarkan paket makanan berisi sate sianida ke orang yang bernama Tomi. "Jadi pasal tersebut unsur sengajanya di mana? Unsur sengaja membunuh N (korban N) di mana itu tidak pernah ada," katanya.

Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin depan. "Baik majelis telah sepakat untuk acara tanggapan untuk eksepsi ini akan ditunda hari Senin 4 Oktober 2021 dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum," katanya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP, kedua subsider pasal 338 KUHP, ketiga subsider pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.


Dari sejumlah pasal tersebut diketahui memiliki ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kilas balik, kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun diracik Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomi. Alasannya Nani kecewa ditingggal nikah.


Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.


Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomi mengaku tak mengenal si pengirim.


Bandiman sendiri memang menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.


Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi. Dia berpesan bahwa takjil dari `Hamid dari Pakualaman`.


Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja.


Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.


Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar