Kemenkes: Naik Pesawat dan KA Tak Lagi Wajib Pakai Pedulilindungi

Senin, 27/09/2021 18:40 WIB
Penumpang tak lagi wajib Scan Barcode Aplikasi Pedulilindungi (Kumparan)

Penumpang tak lagi wajib Scan Barcode Aplikasi Pedulilindungi (Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini mulai diterapkan hampir di seluruh kegiatan masyarakat di area publik termasuk transportasi. Salah satunya sebagai syarat melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api maupun pesawat udara.

Aturan tersebut nyatanya cukup banyak menuai kritik lantaran tak semua penduduk Indonesia kini telah menggunakan smartphone. Hal ini kemudian segera ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku pihak yang punya wewenang terhadap aplikasi ini.


Menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, kini calon penumpang pesawat dan juga kereta jarak jauh tak perlu melakukan check-in dengan aplikasi tersebut sebab menurutnya status vaksinasi dan juga hasil tes PCR maupun Antigen sudah tervalidasi pada saat pembelian tiket.

"Lalu bagaimana kalau enggak punya HP sama sekali? Ini sudah kita berlakukan di bandara. Di bandara ini dibalik prosesnya. Bahkan di tiket sudah kita integrasikan dengan OTA. Kemudian kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," kata Setiaji dalam diskusi virtual, Jumat (24/9/2021).

"Sehingga tanpa menggunakan HP sudah bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah bebas atau sehat atau sudah vaksin dan ada hasil lab tesnya," tambahnya.

Tak hanya soal transportasi saja, hal tersebut juga sudah berlaku bagi orang-orang yang memesan tiket tempat wisata melalui aplikasi seperti Goers. Sehingga proses check-in seperti yang biasa dilakukan di tempat tak perlu lagi dilakukan.


"Beberapa pesan tiket lain sepeti Goers itu kalau masuk ke tempat-tempat wisata sudah masuk datanya di dalam tiketnya," kata Setiaji.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar