Bak Senjata Makan Tuan, Kisah Aziz Tetapkan Firli Jadi Ketua KPK

Minggu, 26/09/2021 18:40 WIB
Aziz Syamsuddin memberi selamat Firli Bahuri saat terpilih menjadi ketua KPK Periode 2019-2023 (CNN)

Aziz Syamsuddin memberi selamat Firli Bahuri saat terpilih menjadi ketua KPK Periode 2019-2023 (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sempat memimpin rapat pemilihan dan penetapan lima orang komisioner KPK era Firli Bahuri. Namun kini, ia ditangkap oleh pengurus KPK yang ia tetapkan.


Peristiwa itu bermula ketika Komisi III memilih lima nama pimpinan KPK melalui proses voting yang berlangsung pada Kamis (12/9/2019) malam hingga Jumat (13/9/2019) dini hari. Kala itu, Azis masih menjadi Ketua Komisi III DPR.


Hasil voting memperoleh lima nama pimpinan baru KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.


Sebelum voting digelar, Komisi III sempat menggelar rapat tertutup selama sekitar 30 menit. Mekanisme voting pun diputuskan digelar sekitar pukul 11.40 WIB, dan dimulai sekitar 10 menit kemudian.

Aziz lantas menetapkan aturan main dalam voting pemilihan pimpinan KPK tersebut. Anggota Komisi III DPR sebanyak 56 menuliskan lima orang capim pilihan mereka dalam kertas suara.

Lalu mereka akan memilih lagi satu nama capim sebagai Ketua KPK. Azis selaku pimpinan rapat ditunjuk sebagai pemandu pemungutan suara tersebut.

"Mekanismenya bapak ibu kita pilih lima dari sepuluh, wajib. Kalau ada yang milih enam kita nyatakan gugur," kata Azis kala itu sebelum proses voting dimulai

Proses voting itu kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Perolehan suara masing-masing nama calon pimpinan KPK yang terpilih pun keluar. Firli mendapatkan 56 suara, Alexander memperoleh 53 suara, Nawawi mendapatkan 50 suara, Lili mendapatkan 44 suara, serta Nurul memperoleh 51 suara.

"Pertama Nawawi, kedua Lili, ketiga Nurul, keempat Alexander, dan kelima Firli," kata Aziz.

"Setuju," ucap seluruh anggota Komisi III DPR.

Setelah lima pimpinan KPK terpilih, Komisi III yang dipimpin Azis membicarakan tata cara menentukan sosok yang akan menjadi Ketua KPK.

Akhirnya, anggota Komisi III sepakat menjadikan Firli yang masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan aktif saat itu sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Proses pemilihan itu dilalui melalui musyawarah anggota Komisi III.

"Berdasarkan diskusi dan musyawarah seluruh fraksi hadir, dihadiri kapoksi dan perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua yang pertama adalah Firli Bahuri," kata Azis.

Saat nama Firli didapuk sebagai Ketua baru KPK, para anggota Komisi III menyambutnya dengan riuh tepuk tangan malam itu.

Azis kala itu sempat mengucapkan terima kasih terhadap masukan, baik yang pro maupun kontra terkait pemilihan 5 pimpinan KPK. Azis kemudian bangkit dan menyalami Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya usai berakhirnya rapat.

Kini, Azis Syamsuddin telah ditahan oleh KPK terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Azis diduga bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya di Jakarta. Saat ini ia dijebloskan ke rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar