Walau Dinilai Bermasalah, DPR Tetap Pilih Nyoman Jadi Anggota BPK

Minggu, 26/09/2021 17:10 WIB
Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta,   Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI

Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI

law-justice.co - Komisi XI DPR menetapkan pejabat Bea Cukai, Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Meskipun santer diberitakan  bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menilai pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana bermasalah karena tak sesuai undang-undang BPK. 

Dari 15 calon yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), ada dua orang lolos ke tahap akhir. Nyoman Adhi Suryadnyana akhirnya terpilih sebagai anggota BPK, melalui voting tertutup yang dilakukan di Komisi XI DPR, Kamis (9/9) malam.

"Dengan demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana dan ini akan kita proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto.
Dalam rapat tersebut, Nyoman memperoleh suara terbanyak, yaitu 44 suara dari 56 anggota DPR yang hadir. Nyoman terpilih menjadi anggota BPK untuk menggantikan posisi anggota BPK sebelumnya, Bahrullah Akbar, yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.

Nyoman sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) pada periode 2 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.

Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 Dilanggar

Hal inilah yang dinilai MAKI bermasalah, karena dianggap bertentangan dengan undang-undang tentang BPK. "Harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Oleh karena itu, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila sudah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara, paling singkat dua tahun. Periode waktu tersebut terhitung sejak pengajuan yang bersangkutan sebagai calon anggota BPK.

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026.   Pada awalnya diberitakan Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, berharap Presiden Joko Widodo tak tandatangani Keputusam Presiden (Keppres) pengangkatan Nyoman sebagai calon anggota BPK periode 2021-2026.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar