Marah Istrinya Kerap Dipaksa Utang Pinjol, Pria ini Bakar Kakak Ipar

Minggu, 26/09/2021 13:40 WIB
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung dan pelaku pembakaran (Ist)

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung dan pelaku pembakaran (Ist)

Tapanuli, Sumatera Utara, law-justice.co - Seorang pria bernama Iwanto Lubis (39), di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara ditangkap karena membakar kakak iparnya, Mawar Fransisca (39). Tersangka membakar korban saat sedang tertidur.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung, mengatakan Iwanto ditangkap Selasa (21/9/2021) atau setelah dua bulan dia melarikan diri. Peristiwa terjadi di rumah tersangka yang berada di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Jumat (26/7/2021).


Awalnya korban datang ke rumah tersangka. Korban lalu menyuruh istri tersangka mengutang lewat pinjaman online (Pinjol). Mendengar itu tersangka kesal. "Kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam pinjol dan juga meminjam dari tetangga-tetangganya, untuk kebutuhannya (korban)," ujar Ronald dalam keterangannya, Minggu (26/9/2021).

Buntut dari kekesalan ini, tersangka membakar kakak iparnya dengan bensin. Sebelum melakukannya, dia menunggu kakak iparnya tertidur.

"Ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya, tubuhnya terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki," kata Ronald.

Namun, saat itu, kakak iparnya tertidur bersama anak kandungnya YP (10), sehingga YP juga ikut terbakar. "Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri," ujar Ronald.


Namun, Ronald tidak merinci di bagian mana sang anak terkena api. Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit. Sementara Iwanto melarikan diri pada saat itu.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar