Azis Syamsuddin, Akhir Karir Koboi Senayan yang Terbelit Banyak Kasus
Politisi Golkar & Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Tribun)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akhirnya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terhadap eks penyidik KPK dari unsur Polri, Stephanus Robin. Azis menyuap Robin diduga terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.
Azis sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Sabtu (25/9/2021) dini hari di Rutan Polres Jakarta Selatan. Meski begitu, kasus hukum Azis belum diumumkan penyidik antirasuah dalam perkara pokoknya yakni kasus korupsi DAK di Lampung Tengah.
Padahal, kasus DAK di Lampung Tengah sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik KPK sudah membidik pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.
"KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," ucap Firli. Firli menyebut pihaknya kini masih terus bekerja untuk menuntaskan perkara korupsi ini. Ia, pun mengklaim KPK selalu transparan dalam penyelesaian perkara ini untuk disampaikan kepada publik.
Firli tidak menampik untuk mendahulukan memeriksa kasus suap terhadap Robin dari pada perkara pokok yang diduga ada peran Azis Syamsuddin di DAK Lampung Tengah. Firli mengklaim, KPK selalu fokus dan konsisten melihat semua kasus-kasus korupsi.
Disebut-sebut bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen. Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Koboi Senayan
Azis sudah resmi menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sebelum menjadi anggota DPR, Azis sempat menjadi pengacara di kantor pengacara Gani Djemat dan juga sempat bekerja di sebuah Bank swasta.
Azis mengawali karir politiknya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Golkar. pada tahun 2004. Sejak lolos ke Senayan, dia lama bertengger di Komisi Hukum dan dikenal sebagai salah satu koboi Senayan di komisi III DPR.
Pada 2012, sejumlah anggota Komisi Hukum menyebutkan Azis tergabung dalam "Tim Mawar". Ini adalah kumpulan sejumlah anggota Komisi Hukum yang berupaya merevisi Undang-Undang KPK.
Saat menjadi anggota DPR periode 2014-2019, Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran dan Ketua Komisi Hukum. Dua jabatan prestisius itu dia emban saat DPR memilih lima pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023.
Azis hampir menjadi Ketua DPR saat kolega satu partainya, Setya Novanto, mundur lantaran menjadi tersangka korupsi e-KTP. Pada 2017, Setya menunjuk Azis menggantikannya sebagai Ketua DPR, namun kalah bersaing dengan Bambang Susatyo.
Azis beberapa kali disebut dalam pusaran perkara korupsi. Mulai kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kasus e-KTP, hingga izin ekspor benur yang melibatkan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain itu, ada pula dugaan suap jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Azis Syamsuddin disebut memperkenalkan Robin ke Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Nama Azis juga dikaitkan dengan kasus impor telepon blackberry dan miras dalam 1 kontainer yang tidak membayar bea masuk di Pelabuhan Tanjung Priok, pada November 2011. "Hal ini masih dalam tahap mendalami terkait dengan dugaan-dugaan tadi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, menyangkut koneksi Azis dengan perkara lain yang ditangani KPK.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi wartawan Law-Justice.co tentang berbagai kasus yang membelitnya, Azis hanya diam saja dan tak merespon berbagai pertanyaan wartawan ketika keluar dari gedung KPK di Jakarta, Sabtu dini hari (25/9/21) saat dibawa petugas KPK menuju Rutan Polres Jakarta Selatan. Sampai berita ini dimuat, Azis belum menunjuk pengacara yang akan mendampinginya.
Selama ini Azis bak licin seperti belut selalu lolos dari jeratan hukum dari berbagai kasus yang diduga melibatkannya. Apakah kali ini sang belut akan lolos lagi atau terhempas untuk pertama kalinya sebagai pesakitan hukum? Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung...
Komentar