Ada Apa Jelang Pecat Novel Dkk, KPK OTT 2 Pejabat & Tangkap Aziz?

Sabtu, 25/09/2021 20:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Jakarta, law-justice.co - Rencana pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September masih menuai kontroversi.

Pemberhentian 56 pegawai di antaranya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, dan Harun Al Rasyid itu lebih cepat dari rencana awal yakni pada 1 November 2021. KPK beralasan hal ini merupakan kesepakatan berdasarkan rapat pada 13 September 2021.


Percepatan tanggal pemecatan pegawai itu disampaikan dalam konferensi pers pada 15 September lalu.


Terhitung sejak menggelar konpers, KPK justru menggelar 2 kali OTT terhadap pejabat negara dan menangkap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.


Pada tanggal 15 September malam, KPK menggelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam OTT itu, KPK menangkap 7 orang, namun hanya 3 di antaranya dijerat sebagai tersangka KPK.

Para tersangka tersebut adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus PPK dan KPA; Marhaini selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Maliki diduga menerima suap Rp 345 juta dari 2 kontraktor itu terkait proyek irigasi di Pemkab HSU.


Kemudian pada 21 September, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, dan empat orang lainnya.


KPK pun menetapkan Andi Merya Nur dan Anzarullah sebagai tersangka. Andi Merya diduga menerima suap dari Anzarullah senilai Rp 250 juta. Suap ini diduga terkait dana hibah relokasi dan rekonstruksi dari BNPB.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar