KPK: Azis Syamsuddin Pakai Rekening Pribadi Transfer DP Suap ke Robin

Sabtu, 25/09/2021 12:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengenakan rompi oranye KPK. (Saiful Anwar/Law-Justice.co)

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengenakan rompi oranye KPK. (Saiful Anwar/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co -  

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer uang muka alias DP suap.

Firli menyebut suap itu diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

"SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar," kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Singkat cerita, Azis Syamsuddin menyetujui uang tersebut. AKP Robin pun mengarahkan agar duit dikirim ke rekening bank milik Maskur Husain.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ujar Firli.

Dia mengatakan, Robin kemudian menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan pada Agustus 2020 itu, Azis Syamsuddin diduga memberikan uang USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500 kepada Robin.

Uang tersebut kemudian ditukarkan Robin ke money changer jadi mata uang rupiah. Penukaran dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis Syamsuddin kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar