Waspadai Rekening Bank Anda, Kasus Fraud Meningkat Selama Pandemi

Sabtu, 25/09/2021 12:04 WIB
Kasus Pelanggaran Fintech dan Fraud Transaksi Digital (ilustrasi: tribunnews)

Kasus Pelanggaran Fintech dan Fraud Transaksi Digital (ilustrasi: tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Melesatnya nilai transaksi digital selama pandemi Covid-19 sejalan dengan meningkatnya potensi ancaman keamanan siber dalam industri perbankan. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi digital banking per Agustus 2021 mencapai Rp3.468,4 triliun, tumbuh 61,80 persen secara tahunan.

Sementara itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu seperti kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit tercatat Rp633 triliun atau meningkat sebesar 5,85 persen. Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menuturkan peningkatan transaksi digital seturut dengan tingginya jumlah ancaman keamanan siber, yang didominasi oleh malware, aktivitas trojan, dan kebocoran informasi.

“Kami melihat memang terdapat peningkatan signifikan atas jumlah serangan siber di Indonesia dalam kurun tiga tahun terakhir,” ujar Darmawan dalam webinar Dialog Kebangsaan Seri 2 OJK, Jumat (24/9/2021).

Dia menambahkan bahwa fraud menyerang seluruh pelaku digital tanpa kecuali, mulai dari nasabah, merchant, payment gateway, hingga institusi keuangan. Selain itu, fraudster juga memangsa pasar berkelanjutan dan dalam situasi ekonomi yang sedang melemah.

Digital Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Pelaku tindakan pidana ini biasa disebut fraudster.

“Fraud meningkat signifikan sejak ekonomi melemah. Misalnya, di segmen e-commerce meningkat 83 persen, kemudian di segmen financial services, data menunjukkan peningkatan 60 persen, dan di bidang perkreditan meningkat 40 persen,” kata Darmawan.

Di sisi lain, banyaknya data pribadi yang bocor turut membuat modus kecurangan, seperti pembuatan akun baru dan account takeover meningkat. Data Bank Mandiri menunjukkan aksi pengambilalihan akun naik 75 persen yoy dan teridentifikasi digunakan untuk penipuan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Bank Mandiri memiliki empat pilar anti fraud, yakni pencegahan, deteksi, investigasi yang di dalamnya termasuk pelaporan, sanksi dan proses hukum, serta terakhir pemantauan evaluasi. OJK sebagai pemegang otoritas di sektor jasa keuangan diketahui akan merilis panduan siber guna memberikan panduan kepada bankir supaya data nasabah dapat dikelola dengan baik.

Aturan ini paling lambat dirilis kuartal IV/2021. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan bahwa otoritas memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan supaya pelaku ilegal di sektor jasa keuangan mendapatkan efek jera.

Kewenangan OJK itu tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, dan 51, yang mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. “Kami melakukan upaya penegakan hukum, antara lain melakukan blokir terhadap lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini,” ujarnya.

Nurhaida menyatakan maraknya pinjol ilegal dinilai mampu menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Untuk itu, kolaborasi antarpihak menjadi langkah utama otoritas dalam menuntaskan kasus hukum pidana tersebut.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar