Azis Syamsuddin Dicokok KPK, MAKI Beri Sindiran Tajam

Sabtu, 25/09/2021 11:05 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari atas dijemput paksanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai dijemputnya Azis sebagai prestasi KPK untuk menutupi pemecatan 56 pegawai.

"Atas dijemputnya AZ oleh KPK karena memang niatnya pengumuman tersangka itu hari (kemarin), padahal dalam protap atau SOP atau style-nya Pak Firli Bahuri pimpinan KPK yang sekarang itu pengumuman tersangka adalah bersamaan dengan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Politikus Golkar itu dijemput KPK yang sebelumnya sempat berkirim surat mengaku dalam kondisi terpapar Corona. Namun, saat dijemput Azis Syamsuddin dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kondisi negatif Corona.

"Jadi kalau tidak datang bagaimana ini diumumkan tersangka, karena paketnya diumumkan tersangka itu adalah dengan penahanan, maka ya diupayakan sebelum 1x24 jam artinya sebelum jam 12 malam harus didatangkan ke KPK, baik dijemput dengan baik-baik atau dijemput paksa," ujar Boyamin.

Boyamin kemudian bicara lebih lanjut soal KPK menjemput Azis Syamsuddin. Boyamin menilai dijemputnya Azis Syamsuddin sebagai prestasi untuk menutupi pemecatan 56 pegawai KPK di akhir bulan nanti.

"Karena nanti tanggal 30 (September) itu pemecatan pegawai KPK 56 orang, maka harus ada prestasi hebat KPK untuk menutupi rencana penuntutan. Karena sampai detik ini kan banyak dukungan masyarakat untuk tidak memecat 56 pegawai itu," ucapnya.

Penjemputan Azis Syamsuddin disambut positif oleh Boyamin. Namun, di sisi lain Boyamin melihat ada hal negatif soal pemecatan 56 pegawai KPK.

"Supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat tanggal 30 maka ya harus didahului berita baik yaitu prestasi menangkap, menahan, Azis Syamsuddin. Ada sisi positifnya saya apresiasi, tapi ada sesuatu ini pengalihan isu berkaitan dengan rencana pemberhentian 56 pegawai KPK," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar