Astaga! Taliban Ingin Hidupkan Lagi Hukuman Potong Tangan
Kelompok Taliban. (Istimewa)
law-justice.co - Berkuasanya Taliban di Afghanistan dikabarkan bakal mengembalikan hukuman potong tangan. Pendiri Taliban yakni Mullah Nooruddin Turabi mengonfirmasi hal tersebut.
Turabi mengatakan, hukuman potong tangan pernah diterapkan Taliban pada era akhir `90-an, seperti dikuttip dari The Associated Press (AP), Jumat (24/9/2021)
Taliban pada masa lalu mengeksekusi pelaku pelanggaran di depan kerumunan warga di stadion. Nooruddin Turabi memperingatkan dunia tidak usah ikut campur soal hukuman potong tangan.
"Semuanya mengkritik kami soal hukuman di stadion, tapi kami tidak pernah bilang apapun soal hukum dan hukuman mereka," kata Turabi di Kabul.
Turabi menjelaskan, para pemimpin Taliban tetap punya akar konservatif dan pandangan garis keras meski mereka kini beradaptasi dengan teknologi seperti video dan ponsel pintar.
Eksekusi dari pelaku pembunuhan biasa dilakukan dengan tembakan tunggal ke kepala, membawa keluarga korban yang bisa juga menerima `uang darah` untuk membiarkan pelaku tetap hidup.
Untuk pelaku pencurian, hukumannya adalah potong tangan. Untuk pelaku perampokan di jalanan, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.
"Potong tangan itu penting untuk keamanan," kata Turabi.
Menurut Turabi, hukuman itu punya efek jera. Kabinet tengah mempelajari apakah hukuman potong tangan bakal dilakukan di depan publik atau tidak. Mereka akan mengembangkan peraturan lebih lanjut.
Untuk terpidana pencurian, hukumannya adalah potong tangan, sedangkan untuk terpidana perampokan di jalanan, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.
Persidangan dan penjatuhan vonis jarang dilakukan di depan publik, dengan otoritas kehakiman sangat condong kepada ulama-ulama Islam setempat.
Namun kali ini, Turabi menegaskan bahwa para hakim, termasuk hakim wanita, akan mengadili kasus-kasusnya. Pondasi hukum Afghanistan, sebut Turabi, tetap Quran. Dia menegaskan hukuman yang sama akan diterapkan kembali.
Lebih lanjut, Turabi mengungkapkan alasan penerapan kembali hukuman berat sesuai interpretasi Taliban terhadap hukum Islam itu. Ditegaskan Turabi bahwa hukuman semacam itu memiliki efek jera.
Komentar