Akhirnya Pakai Rompi Oranye dan Langsung Ditahan KPK, Azis Syamsuddin

Sabtu, 25/09/2021 06:30 WIB
Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

law-justice.co - Akhirnya Setelah resmi menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin langsung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Azis yang nampak mengenakan rompi oranye dengan tangan di borgol ini tak melontarkan kata apapun saat keluar dari gedung KPK.

Wakil Ketua DPR RI itu memilih langsung memasuki mobil tahanan. Dia akan menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021-13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) dini hari.

Firli menyayangkan perbuatan yang dilakukan Azis Syamsuddin. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegas Firli.

KPK menduga, Azis memberikan suap senilai Rp 3,1 miliar dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Padahal, Azis Syamsuddin menjanjikan uang senilai Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ujar Firli

Firli menjelaskan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

“Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar,” tegas Firli.

Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.

“Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis,” papar Firli.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap. Menurut Firli, masih pada bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azisyaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” pungkas Firli.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar