Sindikat Penambang Bitcoin Rampok Rp.81 Miliar, Ribuan Mesin Disita

Jum'at, 24/09/2021 21:30 WIB
Ilustrasi Bitcoin (Investor)

Ilustrasi Bitcoin (Investor)

Malaysia, law-justice.co - Menambang Bitcoin menjadi bisnis yang masih cukup menggiurkan mengingat nilainya yang tinggi, akan tetapi terkadang cara-cara ilegal pun ditempuh, sebut saja pencurian aliran listrik. Akibatnya polisi pun bertidak seperti yang terjadi pada sindikat penambang Bitcoin di Malaysia ini.


Seperti dikutip dari The Star, Jumat (24/9/2021) kepolisian setempat telah merazia beberapa distrik di area Selangor dan mendapati sebuah sindikat Bitcoin mencuri listrik besar-besaran. Diestimasi nilai listrik yang dipakai secara ilegal selama mereka beroperasi menambang Bitcoin mencapai 24 juta ringgit atau di kisaran Rp 81 miliar.

Kepala kepolisian Selangor, Comm Datuk Arjunaidi Mohamed, menyebut bahwa pihaknya juga menyita sebanyak 2.317 mesin penambang Bitcoin seharga total 1,28 juta ringgit dari sindikat tersebut, dalam razia yang dilakukan pada 21 September itu.

"Razia ini digelar oleh polisi bekerja sama dengan Tenaga Nasional Berhad (TNB) untuk mencegah terjadinya pencurian listrik dan juga modifikasi instalasi listrik untuk keperluan menambang Bitcoin," papar dia.

Beberapa tersangka saat ini juga sudah ditahan. "Kami menangkap 9 warga lokal berusia antara 18 dan 27 tahun," katanya. Selain mesin penambang Bitcoin, juga disita oleh aparat sebanyak 10 laptop, 5 unit komputer dan 6 kartu grafis.

Ditambahkannya, sindikat ini kemungkinan sudah beroperasi selama satu tahun sebelum terlacak dan telah menimbulkan kerugian besar dari sisi sumber daya listrik. Investigasi akan dikembangkan dari penangkapan itu karena otak atau dalang utamanya masih dalam pencarian.

Sebelum melakukan penangkapan, kepolisian rupanya telah menggelar penyelidikan sejak beberapa bulan yang lalu. "Kepolisian Selangor telah menginvestigasi sindikat Bitcoin ini dan telah mengumpulkan data intelijen sejak bulan Juni," pungkas Arjunaidi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar