Bejat! Ustaz ini Cabuli 34 Santriwati di Ponpes Trenggalek

Jum'at, 24/09/2021 20:15 WIB
Oknum Ustaz di Salah Satu Ponpes Trenggalek ditangkap akibat cabuli santriwati (Jatimnow)

Oknum Ustaz di Salah Satu Ponpes Trenggalek ditangkap akibat cabuli santriwati (Jatimnow)

Trenggalek, Jawa Timur, law-justice.co - Seorang ustaz ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah terbukti mencabuli 34 santriwatinya. Pencabulan itu dilakukan mulai 2019.


Ustaz cabul itu berinisial SMT (34), warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, aksi tersangka terbongkar setelah salah satu orangtua korban melapor. "Dari keterangan korban dan pelaku, ada 34 santriwati menjadi korban," ujar Arief saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Jumat (24/9/2021).


Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menambahkan, aksi bejat sang ustaz terbongkar saat orang tua korban menanyakan alasan anaknya dikeluarkan dari pondok pesantren. "Dari pertanyaan orangtuanya, korban akhirnya bercerita kejadian yang dialami. Bahwa tersangka SMT membujuk dan merayu korban dengan kalimat kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah," ungkapnya.


Menurut Arief, Satreskrim Polres Trenggalek membuka lebar pintu untuk para korban lainnya bila hendak melapor, agar kasus pencabulan tersebut terusut tuntas.

"Identitas korban pasti kami jamin kerahasiaannya," pungkas Alumni Akpol Tahun 2013 itu.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar