Kenali Ciri Pelecehan Seksual di Medsos, Ini Jerat Hukumnya

Jum'at, 24/09/2021 19:15 WIB
Ilustrasi Penggunaan Media Sosial (Detik)

Ilustrasi Penggunaan Media Sosial (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Pelecehan seksual merupakan perilaku atau sikap yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan norma kesopanan yang bertujuan untuk memuaskan nafsu pribadi.

Dapat dianggap sebagai tindakan pelecehan seksual apabila tindakan atau perilaku tersebut hanya menguntungkan satu pihak dan pihak lainnya merasa dirugikan atau pun dipermalukan, karena pelecehan seksual juga merupakan aksi seksual yang tidak diinginkan oleh korban.

Terdapat berbagai bentuk dari pelecehan seksual, dapat berupa kekerasan fisik, mencium, meraba anggota kemaluan atau buah dada, menguntit orang lain,siulan atau panggilan yang bernada seksual, menceritakan suatu hal yang berkonteks seksual dan semacamnya yang tidak diinginkan oleh korban. Perlu diketahui jerat hukum pelaku seksual. Si pelaku ini telah mempunyai istri tetapi beberapa tahun terakhir memiliki penyimpangan seksual.

Jadi, si pelaku telah melakukan pelecehan seksual melalui media sosial (WhatsApp) dengan menggoda, mengirimkan alat kelaminnya melalui chat. Sekitar kurang lebih ada 5 korban yang mengalami pelecehan tersebut. ada juga seorang siswa yang sering dikirimi video porno dan alat kelamin oleh kakak kelasnya selama 6 bulan.

Pertanyaannya, apakah si pelaku bisa dikenakan pidana? Kalau korban adalah anggota sebuah institusi (sekolah, perusahaan, lembaga keagamaan), maka siapakah yang berhak melaporkan (institusi tersebut atau korban)?

Pelecehan seksual adalah sebuah perilaku menyimpang atau perilaku yang tidak menyenangkan dan dapat mengganggu seseorang bahkan dapat menimbulkan trauma baik secara fisik maupun psikis. Pelecehan seksual bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, baik di kendaraan umum, di sekolah, di lingkup kerja, dan di tempat lainnya bahkan melalui media sosial. Artinya tanpa harus bertemu, si pelaku dapat menyalurkan perbuatan kejinya tersebut.

Mulai 2018 kasus pelecehan seksual mengalami kenaikan sebanyak 14 persen dari tahun sebelumnya, yaitu 406.178 (kasus) ini berarti ditahun 2017 kasus pelecehan seksual mencapai hampir 350.000 kasus. Kurangnya pengetahuan mengenai pendidikan seks menjadi penyebab terbesar pelecehan seksual ini marak terjadi, karena para korban bahkan tidak menyadari mereka saat itu sedang dilecehkan.

Ada beberapa jenis pelecehan seksual yang perlu kalian ketahui, antara lain:

  1. Pelecehan gender: Pernyataan dan perilaku seks yang menghina atau merendahkan wanita. Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya.
  2. Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.
  3. Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. Rencana mungkin dilakukan secara terang-terangan atau secara halus.
  4. Pemaksaan seksual: Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman. Contohnya seperti evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, dan ancaman pembunuhan.
  5. Pelanggaran seksual: Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.

Contoh paling gampang adalah komentar mengenai hal yang berbau seksual tentang tubuh seseorang:

Ajakan melakukan hubungan seksual, sentuhan fisik, menunjukkan isyarat seksual, lelucon kotor yang berbau seksual, menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain, menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain, berbicara tentang kegiatan seksualnya di depan orang lain, menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual, dsb.

Begitu mengalami hal-hal diatas, jangan diam saja! Ingat, bahwa mengabaikan situasi tidak akan menyebabkan masalah tersebut hilang begitu saja. Jangan sesekali menyalahkan diri Anda sendiri atas masalah yang terjadi, karena ini bukan salah Anda. Jangan malu mengungkapkan masalah ini, karena si pelaku akan terus melakukan kejahatannya dan mencari korban baru untuk melampiaskan niat jahatnya tersebut.

Si pelaku harus segera di laporkan ke polisi oleh korban. Kita perlu mengetahui apa itu informasi elektronik.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah pelaku bisa dipidana? Ya, bisa. Ada beberapa pasal yang dapat di kenakan, sebagai berikut:

  • Pelaku dapat dikenakan Pasal 27 jo. Pasal 1 angka 1 UU ITE
  • Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 UU ITE

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  • Pasal 27

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  • Pasal 45

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Atau

  • Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 1 angka 1 UU Pronografi

 


Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) menerangkan bahwa:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak


Pelanggaran atas Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi, yang berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Contoh riil adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.MDN. Terdakwa bernama Bayu Nur Qodri diajukan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan pertama yaitu terdakwa bersalah adat pelanggaran UU Pornografi dan dakwaan kedua yaitu terdakwa bersalah atas pelanggaran UU ITE

Menurut kesaksian para saksi, si terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yaitu (Putusan Pengadilan hal. 18) yaitu : terdakwa mengirimkan foto berupa gambar alat kelamin laki-laki kepada Saksi Korban sebanyak tiga kali dan menghujat Saksi Korban sebagai perempuan yang dianggap murahan. Terdakwa juga mengajak Saksi Korban untuk bersetubuh.

Salah satu saksi ahli atau ahli memberikan keterangan bahwa (Putusan Pengadilan hal. 11):

Gambar yang dikirimkan Terdakwa secara eksplisit memuat persenggamaan termasuk persenggamaan yang menyimpang, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin. Sementara untuk tulisan yang dikirimkan Terdakwa, ada yang eksplisit dan ada yang implisit (perlu penafsiran) dan ahli menyimpulkan bahwa tulisan dan/atau gambar tersebut bermuatan pornografi.

Hakim kemudian menjatuhkan Putusan bersalah oleh karena Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya, termasuk “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah chat melalui media sosial daring bisa dijadikan bukti yang sah? Jawabannya adalah ya, bisa.

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 UU ITE

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Jaksa Agung RI juga menyatakan bahwa ada 2 pilihan yang menyikapi alat bukti elektronik sebagai alat bukti surat :

Informasi elektronik menjadi alat bukti surat jika informasi elektronik itu diubah dalam bentuk cetak;


Informasi elektronik menjadi alat bukti petunjuk apabila informasi elektronik itu punya keterkaitan dengan alat bukti lain dan semua kekuatan alat bukti tersebut bebas.

Artinya, informasi elektronik tersebut tetap dikaitkan dengan alat bukti lain dan menurut keyakinan hakim, selain kemampuan jaksa meyakinkan hakim.
Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.


Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.


Alat bukti yang sah pada hukum pidana juga di atur didalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) ialah:

keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk; dan
keterangan terdakwa.


BerdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Jadi dapat di simpulkan bahwa seluruh informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh, setidak-tidaknya dapat dijadikan alat bukti surat apabila diubah menjadi bentuk cetak. Selain itu juga dapat dijadikan alat bukti petunjuk.

Pertanyaan penting berikutnya adalah, siapakah pihak yang dapat melaporkan kejadian ini ?

Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP berbunyi:

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;


Artinya bahwa institusi tidak bisa melaporkan kejadian ini. tetapi institusi bisa melindungi korban, caranya mendampingi korban untuk membuat laporan polisi, menyiapkan pengacara bagi korban, menyediakan konselor untuk bisa mengatasi rasa trauma dan atau hal lai yang di alami si korban.

Untuk  yang mengalami pelecehan seksual secara langsung (tidak melalui media sosial) artinya pelaku melakukan sentuhan langsung, segera melakukan visum di tempat pelayanan kesehatan terdekat sebagai bukti kalian di lecehkan (apabila pelaku melakukan tindakan pemerkosaan atau kekerasan) lalu segera melapor ke kantor polisi terdekat.

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar