Ternyata Bukan Tukar Guling, Sentul City Dapat HGB Rocky dari PTPN VII

Jum'at, 24/09/2021 18:45 WIB
Sentul City Vs Rocky Gerung (Net)

Sentul City Vs Rocky Gerung (Net)

Bogor, Jawa Barat, law-justice.co - Perkara sengketa lahan antara Rocky Gerung vs Sentul City di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, masih berlanjut.

Ada sekitar 8 hektar lahan di Bojong Koneng itu yang bersengketa antara warga dan Sentul City. Dari 8 hektar itu, 800 meter per segi di antaranya milik Rocky Gerung.


Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan menjelaskan singkat histori perusahaannya bisa mendapat lahan di Bojong Koneng itu.


Faisal mengatakan SC sudah memiliki sertifikat itu sejak 1994 yang diperoleh dari hasil pengalihan lahan garapan PTPN XI (sekarang PTPN VII).

Alih lahan itu maksudnya adalah dari lahan garapan yang digarap warga menjadi dikelola oleh Sentul City berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pertanahan (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI) pada tahun 1993.


Kemudian, Sentul City mengurus lagi perizinan agar lahan itu bisa diterbitkan HGB ke BPN Bogor.


"SC mendapatkan pelepasan, berdasarkan izin lokasi, izin prinsip, dan perikatan pelepasan dan selanjutnya melaksanakan pendaftaran tanah sesuai UU Pokok-pokok Dasar Agraria (UUPA)," ujar Faisal saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Di tahun 1994, terbitlah dua sertifikat HGB untuk lahan yang kurang lebih luasnya sekitar 8 hektar itu.


Faisal mengatakan lahan Sentul City di Bojong Koneng itu bukanlah hasil ruislag atau tukar guling. Ruislag adalah take over atau tukar menukar antara lahan milik pemerintah dengan pihak swasta. "Jadi Bukan ruislag. Kalau ruislag kan ada tukar menukar lahan, lahan kita ditukar dengan PTPN. Ini tidak ada," ujar Faisal.


"Dasar pelepasannya adalah berdasarkan izin prinsip dan izin lokasi. Dari situ PTPN melepaskan kepada kita, setelah kita terima normanya kita melakukan pendaftaran tanah sesuai UUPA," lanjut Faisal.

Menurut Faisal, proses Sentul City mendapatkan lahan di Bojong Koneng itu sudah dilakukan sesuai prosedur.


Hingga saat ini, belum ada keterangan dari PTPN VII terkait hal tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar