Divonis 4 Bulan Penjara, Kivlan: Dendam Politik Wiranto, Jelas!

Jum'at, 24/09/2021 16:35 WIB
Menkopolhukam Wiranto dan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (Inisiatifnews.com)

Menkopolhukam Wiranto dan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (Inisiatifnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen pidana penjara empat bulan 15 hari oleh dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Usai persidangan, Kivlan dengan tegas menyampaikan ihwal ketidaksepakatan atas vonis tersebut menyangkut kehormatan dirinya.

Ia menyebut jika kasus yang merundungnya berkaitan dengan dendam politik. Satu nama yang dia sebut adalah Wiranto, eks Panglima ABRI dan eks Menkopolhukam.

"Tapi fakta dan data tidak memenuhi syarat. Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto, ini sudah jelas, itulah Wiranto," ujar Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Seperti diketahui, perkara yang menjerat Kivlan berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Ketika itu, kerusuhan tersebut bersamaan dengan momen Pemilihan Presiden 2019.

Kivlan mahfum diri jika saat itu dia banyak mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dalam gelaran Pemilihan Presiden 2019, Kivlan Zen mendukung Prabowo Subianto yang saat itu mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno.

"Karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21 dan 22 Mei itu ada demo," ungkap dia.

Atas kerusuhan 22 Mei 2019, Kivlan merasa tertuduh sebagai dalangnya. Bahkan, dia mengaku tidak sedang berada di Jakarta saat kerusuhan terjadi.

"Saya tidak ada urusannya, dituduh dalangnya. Saya kan tidak berada di sini, di Jakarta, saya di luar," papar Kivlan.

Kivlan dalam keterangannya juga menyampaikan jika Wiranto pernah berkata hendak menangkap dirinya. Hal itu diketahui saat keduanya bertemu dalam satu kesempatan.

"Iya karena dia kan pernah ngomong, dia ngomong oh kamu saya tangkap ini," jelasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar