Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Via Online, Cek di Sini!

Jum'at, 24/09/2021 16:55 WIB
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Apakah Anda sedang mencari informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2021? Berikut cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa orang mengklaim bahwa pencairan dana JHT terbilang sulit. Namun, pencairan sebenarnya mudah asalkan Anda memahami mekanisme yang berlaku.

Ketentuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Aturan tersebut telah diberlakukan pemerintah sejak 1 September 2015, dengan ketentuan pencairan sebagai berikut.

1. Pencairan 100 persen dana JHT hanya bisa dilakukan satu bulan sejak pekerja keluar/mengundurkan diri atau di-PHK. Pencairan 100 persen hanya ditujukan bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja atau memiliki pekerjaan.

2. Bagi pekerja yang masih aktif, hanya dapat mencairkan dana JHT sebesar 10 dan maksimal 30 persen, dengan syarat masa kerja peserta minimal 10 tahun. Anda hanya dapat memilih 10 atau 30 persen dalam pencairan dana. Pencairan dana 30 persen hanya bisa ditujukan untuk uang muka rumah dan 10 persen untuk keperluan lainnya.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui ketentuan di atas, lantas bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya.

1. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya. Anda dapat melakukannya dari mana saja selama mempunyai koneksi internet.

Selain itu, melakukan pencairan secara online lebih aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.

- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, pilih menu `Klaim Saldo JHT`.
- Isi semua informasi pada kolom yang tersedia.
- Kemudian akan muncul pilihan `Jenis Klaim.` Pilih yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Lalu masukkan semua dokumen syarat yang diminta kemudian klik `Kirim`
- Data Anda kemudian akan diverifikasi petugas. Periksa WhatsApp, email, SMS, dan telepon untuk mendapatkan hasil verifikasi.
- Dana JHT akan dicairkan ke rekening Anda sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh petugas.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar