Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara

Jum'at, 24/09/2021 12:45 WIB
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen

Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen pidana penjara empat bulan 15 hari oleh dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9/2021).

Kivlan Zen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, yakni bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, dan mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur.

Sementara, beberapa hal memberatkan antara lain terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan. Jaksa menilai purnawirawan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan," ujar jaksa Andry Saputra membacakan tuntutan, Jumat (20/8/2021).

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar