Era Jokowi Disebut Mirip PKI, Demokrat Sentil Penista Agama Islam

Kamis, 23/09/2021 21:20 WIB
Politisi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati (Kabar6.com)

Politisi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati (Kabar6.com)

Jakarta, law-justice.co - Politisi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati menanggapi pernyataan eks petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo terkait penista agama yang belum diproses.

Nawa pun mengaku heran dengan sejumlah kasus penistaan agama Islam yang tidak segera diproses di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mengapa tidak diproses apabila sudah memenuhi unsur?,” kata Nawa di akun Twitternya, yang dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Sebagaimana diketahui, Anton memaparkan bahwa terdapat sejumlah kasus penistaan agama Islam yang belum diproses secara hukum di era Presiden Jokowi.

Di antaranya seperti kasus Jozeph Paul Zhang, Ade Armando, dan Abu Janda.

Ia merasa jika kondisi tersebut pernah dialami Indonesia tepat di era Partai Komunis Indonesia (PKI) berkuasa.

“Kondisi ini mirip seperti tahun 60-an atau ketika PKI berkuasa,” katanya, Selasa (21/9/2021).

Anton mengungkapkan bahwa kasus penistaan agama dapat dikategorikan ke dalam kasus kejahatan yang sangat serius.

Pasalnya, keberadaan kasus penistaan agama dapat menimbulkan perpecahan kesatuan dan persatuan Indonesia.

Terlepas dari itu semua, menurutnya, masyarakat Indonesia perlu memantau kerjasama Indonesia-China.

Ia khawatir jika negara berideologi Komunis tersebut dapat membuat Indonesia terjerumus ke dalam jurang kerugian.

Berdasarkan pengamatannya, Indonesia selalu dibuat “buntung” dari segi ekonomi akibat dari kerjasamanya dengan China.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar