Buntut Kritik Anies Baswedan, PSI: PKS Tak Ngerti Hukum Pidana!

Kamis, 23/09/2021 21:00 WIB
Plt Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha (Instagram)

Plt Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha (Instagram)

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo mengatakan, Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz tak mengerti hukum pidana.

Hal itu dikatakannya lantaran Abdul menyebut pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong.

"Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia," kata Ariyo kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Ariyo menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat. Misalnya, kata dia, dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

"Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi," ujarnya.

Ariyo pun menjabarkan alasan Abdul Aziz tidak tepat, sebagai berikut:

a. Dalam hukum pidana, semua unsur pidana harus terpenuhi. Unsur yang tidak terpenuhi adalah "...menuduh sesuatu hal (perbuatan)". Yang dilakukan Giring adalah memberikan predikat pembohong kepada Anies sebagai kritik atas inkonsistensi antara ucapan dan perbuatan.

b. Dalam hukum pidana, ada dasar pembenar apabila hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum. Giring jelas berkomentar atas urusan publik yang menurutnya (berdasarkan fakta dan data) tidak beres dilakukan oleh Anies. Hal ini sangat jauh dari unsur menghina atau menyerang kehormatan.

Ariyo menilai bisa saja Giring membawa pernyataan Abdul Aziz ke ranah hukum. Namun, Ariyo menganggap Giring bijak menanggapi pernyataan Abdul Aziz.

b. Dalam hukum pidana, ada dasar pembenar apabila hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum. Giring jelas berkomentar atas urusan publik yang menurutnya (berdasarkan fakta dan data) tidak beres dilakukan oleh Anies. Hal ini sangat jauh dari unsur menghina atau menyerang kehormatan.

Ariyo menilai bisa saja Giring membawa pernyataan Abdul Aziz ke ranah hukum. Namun, Ariyo menganggap Giring bijak menanggapi pernyataan Abdul Aziz.

"Sebagai awam, saya juga bisa mengatakan bahwa pernyataan Abdul Aziz merupakan tindakan pengancaman yang juga dapat dikenai tindak pidana," tegas Ariyo.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar