Jiwasraya dan BTN Digugat Rp 488 Juta ke PN Jakpus

Kamis, 23/09/2021 16:25 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria bernama Tedjo Supriyanto melayangkan gugatan terhadap PT Jiwasraya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Tedjo menggugat Jiwasraya BTN Rp 488 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/9).

Mengutip laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9), gugatan ini dilayangkan oleh Tedjo Supriyanto. Perkara ini didaftarkan dengan nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst pada Rabu (22/9/2021).

Melansir website resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2021), dalam petitumnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan ini. Lalu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat I (Jiwasraya) dan tergugat II (BTN) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada penggugat.

Kemudian, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menghukum Jiwasraya dan BTN secara tanggung renteng atau sendiri-sendiri melunasi seluruh tagihan pokok investasi berikut denda sebesar Rp4 88 juta.

Selanjutnya, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa surat nomor: 00052/S/T/BRS/0121 terkait pemberitahuan atas restrukturisasi polis adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum Jiwasraya dan BTN untuk membawa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan PN Jakarta Pusat. Hal itu dihitung sejak dijatuhkan putusan oleh pengadilan.

Terakhir, penggugat meminta Jiwasraya dan BTN membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar