Jokowi Resmikan Pabrik Baja Baru, DPR: Omdo Kalau Mau Setop Impor Baja

Kamis, 23/09/2021 16:45 WIB
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik Hot Strip Mill 2 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten pada Selasa (21/9/2021). (Foto: Antara).

Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik Hot Strip Mill 2 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten pada Selasa (21/9/2021). (Foto: Antara).

law-justice.co - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai pemerintah hanya ucapan belaka alias omong doang (omdo) jika ingin meyetop impor baja meski belakangan baru meresmikan pabrik baja baru.


Faktanya, kata dia, saat ini kebijakan impor baja yang unfair dari berbagai negara masih berlangsung dan tidak diiringi dengan pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Jangan sampai pasar dalam negeri kita habis oleh serbuan baja impor. Harusnya Pemerintah segera menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk baja impor yang nyata-nyata terbukti melakukan praktek dumping," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Presiden Joko Widodo sebelumnya meresmikan pabrik industri baja lembaran panas (hot strip mill/HSM) milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten.

Pabrik senilai Rp7,5 triliun itu diklaim sebagai pabrik baja yang menggunakan teknologi tercanggih kedua di dunia setelah pabrik yang menggunakan teknologi serupa dibangun di Amerika Serikat.

Menurut Mulyanto, semangat memproduksi baja hanya bualan belaka jika pemerintah masih membiarkan praktik dumping terhadap impor baja.

Mulyanto mengungkapkan, saat dirinya bersama anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PT Krakatau Steel, Banten beberapa waktu lalu, dilaporkan bahwa kondisi pasar baja dalam negeri dibanjiri baja impor dumping.

Impor itu Tlterutama produk baja cold rolled coil/sheet (CRS/S); hot rolled coil (HRC); HRC alloy; baja lapis alumunium seng; cold rolled stainles steel (CRS) dari China dan beberapa negara lain.

Akibat banyaknya baja impor dumping tersebut produk baja dalam negeri tidak terserap di pasaran. Mulyanto minta pemerintah jangan tinggal diam. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri baja dalam negeri.

BEA Masuk Anti-dumping (BMAD) merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi Indonesia.

Adapun yang dimaksud barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

"Kalau baja dumping ini masih membanjiri pasar domestik kita, maka sekalipun sudah mampu memproduksi, tetap saja baja produk domestik kita akan kalah di pasar sendiri," kata Mulyanto.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar