Polisikan Haris Azhar, Luhut Dianggap Lakukan Pelecehan Terhadap Hukum

Kamis, 23/09/2021 13:15 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Jakarta, law-justice.co - Aktivis HAM Haris Azhar, melalui kuasa hukumnya Nurkholis Hidayat kembali melontarkan kritikan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai melaporkan kliennya ke polisi.

Diketahui, pelaporan terhadap Direktur Lokataru itu dan Koordinator KontraS Fatia Maulida tersebut dilakukan Menko Marinves terkait dugaan penyebaran berita bohong terkait bisnis tambang di Papua.

Nurkholis menilai langkah luhut melaporkan kedua aktivis tersebut ke kepolisian merupakan pelecehan terhadap hukum (judicial harassment).

Ia mengatakan, Luhut yang merupakan pejabat publik yang seharusnya menjawab kritik masyarakat dengan klarifikasi.

Begitu juga menurutnya, dibuktikan dengan data dan kajian pembanding, serta dialog, bukan kriminalisasi terhadap aktivis.

Terkait itu, pengacara yang mewakili Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyesalkan langkah Luhut melaporkan kliennya.

"Upaya hukum baik perdata atau pidana, bagi kami itu judicial harassment (pelecehan terhadap hukum-Red)," kata Nurkholis, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Lebih lanjut, Nurkholis menyebut pihak LBP belum memberi klarifikasi, jawaban, data-data dan hasil kajian pembanding yang diminta oleh pihak Haris Azhar. LBP hanya melayangkan somasi sebanyak tiga kali, kemudian laporan ke kepolisian.

Oleh karena itu, Haris belum berniat meminta maaf atau mengklarifikasi pernyataannya dalam sesi wawancara bersama Fatia yang disiarkan di media sosial Youtube.

Alasannya, LBP belum membantah dengan data-data valid hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, kata Nurkholis. Hasil kajian itu jadi rujukan pernyataan para terlapor pada sesi wawancara.

Kajian itu juga menduga adanya kepentingan bisnis, yang mendorong operasi militer di Intan Jaya, Papua. Dalam kajian itu, LBP jadi salah satu pejabat publik yang kena sorotan.

Sebagaimana diketahui, Luhut yang didampingi oleh penasihat hukumnya Juniver Girsang, melaporkan Koordinator KontraS dan Direktur Lokataru ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, terkait pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu, Juniver juga menyampaikan Fatia dan Haris Azhar akan turut digugat lewat jalur perdata, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Adapun keduanya dituntut membayar ganti rugi Rp100 miliar karena pencemaran nama baik terhadap LBP.

 

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar