Kuasa Hukum Koordinator KontraS

Laporan Pidana Haris Azhar dan Fatia Adalah Ancaman Demokrasi

Kamis, 23/09/2021 15:45 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. (Harian Aceh).

law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memutuskan untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum terlapor menilai, tindakan Luhut adalah ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia.

Pengacara Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Luhut adalah upaya kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat seseorang, sekaligus sebagai pembungkaman atas kritik terhadap pejabat publik.

"Pada intinya kami ingin menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk pengawasan dan kontrol masyarakat sipil yang ditujukan bukan sebagai individu Luhut melainkan Luhut sebagai pejabat publik," kata Julius dalam keterangannya.

Sebelumnya, baik Tim Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menerima sebanyak 2 kali somasi. Julius mengatakan, mereka sudah menjelaskan kepada tim kuasa hukum Luhut apa motif kliennya tampil di kalan YouTuber Haris Azhar.

Haris dan Fatia berbincang tentang riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya” yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Riset tersebut dibuat dilatarbelakangi dari keprihatinan terkait terjadinya eskalasi konflik bersenjata atau konflik kekerasan yang dipicu oleh keamanan dan operasi militer.

Dalam riset tersebut disebutkan bahwa adanya dugaan keterhubungan Luhut dan PT. Toba Sejahtra Group, PT. Tobacom Del Mandiri atau PT. Tambang Raya Sejahtera dan West Wits Mining yang berpotensi mengakibatkan konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat Luhut merupakan Pejabat Negara sebagaimana Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

"Oleh karena temuan keterhubungan tersebut di atas Fatia Maulidiyanti melalui KontraS yang terlibat dalam riset tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikannya dalam bentuk kritik terhadap Pejabat Negara yang merupakan salah satu bentuk partisipasi publik," ujarnya.

"Pejabat publik terikat dengan kewajiban hukum, yang mana dia harus bisa dikritik, jika tidak dapat dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Apabila suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi. Lagipula Konstitusi sudah menjamin bahwa setiap orang berhak dalam urusan pemerintahan," imbuh dia.

Julius mendesak agar Kapolri menolak laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia. Termasuk juga laporan pidana KSP Moeldoko terhadap peneliti ICW terkait polemik Ivermectin.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar