Ditegaskan Jubir: Menko Luhut Tak Punya Bisnis Tambang di Papua!

Kamis, 23/09/2021 11:17 WIB
Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Menko Marves Luhut Panjaitan. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenko Marves).

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi membantah argumen pengacara Aktivis HAM Haris Azhar yang menyebut pihak Luhut tidak pernah membantah terkait konten YouTube yang membahas terkait bisnis tambang di Papua.

Jodi menegaskan Luhut tidak mempunyai bisnis tambang di Papua.

"Lawyer-nya Harris ini baca berita nggak, sih? Saya sudah pernah bilang dengan tegas bahwa Pak Luhut tidak punya bisnis tambang di Papua," kata Jodi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Jodi mengaku berbicara sebagai jubir Menko Luhut karena menilai pihak Haris dan Fatia selalu menyampaikan posisi Luhut sebagai pejabat publik.

Dia menegaskan juga memiliki hak berkomentar terkait polemik konten YouTube yang berjudul `Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! tersebut.

"Saya bicara sebagai jubir Menko karena mereka selalu bilang menyerang Pak Luhut sebagai pejabat publik. Jadi saya punya hak juga untuk berkomentar. Lagi pula, kalau dibiarkan, bisa mengganggu kinerja Pak Menko, yang selama ini tugasnya banyak seperti kita ketahui bersama," imbuhnya.

Lebih lanjut Jodi mengatakan demokrasi di negara Indonesia tetap sehat. Jodi lalu berbicara tentang kelompok pembela HAM yang dinilai tebang pilih.

"Demokrasi Indonesia yang sehat itu harus dijaga dari kelompok kepentingan berjaring internasional yang hanya membela HAM di Indonesia secara tebang pilih. Sengaja atau tidak sengaja tidak bisa membedakan fitnah dan kritik. Yang selalu playing victim dan tidak menghargai proses hukum yang tersedia bagi semua warga negara, tak terkecuali Pak Luhut," ungkap Jodi.

Jodi menegaskan Luhut memiliki hak melapor ke polisi sebagai warga negara, namun justru dipersoalkan dan dinilai tidak bermartabat. Sebaliknya, Jodi menilai ada pihak yang lebih tidak bermartabat dengan menuduh tanpa klarifikasi sebelumnya.

"Pak Luhut lapor ke polisi sesuai haknya dan prosedur hukum yang tersedia sebagai warga negara dibilang tidak bermartabat? Lebih tidak bermartabat mana dengan menuduh orang tanpa klarifikasi sebelumnya? Kok jadi yang dituduh suruh datang dan klarifikasi, kan lucu.... Kalau mau klarifikasi, nanti saja di pengadilan.... Gitu aja kok repot dan bising ke mana-mana sampai ke internasional," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, menyayangkan pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kliennya, namun ia menegaskan kliennya tidak mau meminta maaf, tetapi meminta data terkait postingan YouTube tersebut.

"Tentu seperti tadi yang disampaikan tuduhan yang digunakan untuk dibawa ke kepolisian adalah pencemaran nama baik. Kita semua tahu secara legal ada save guard untuk pencemaran nama baik selama itu dilakukan dalam kapasitas untuk kepentingan publik dan apa yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya," kata Nurkholis dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (22/9/2021).

"Kita meyakini bahwa riset yang disampaikan oleh teman-teman dari koalisi NGO mengenai economic politic di Blok Wabu, Papua, itu adalah sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang valid juga, maka tidak ada sampai saat ini niatan untuk mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf kepada LBP. Jadi kami sampai saat ini akan terus meminta data itu dari Pak LBP untuk meminta klaim soal fitnah," imbuhnya.

Ia mengatakan upaya hukum yang dilakukan Luhut, baik secara pidana maupun perdata, merupakan bentuk judicial harassment.

Pihaknya menyayangkan tindakan Luhut yang membawa kasus tersebut ke kepolisian, namun ia menilai justru kesempatan tersebut dapat digunakan untuk membuka data tentang kondisi sebenarnya mengenai Papua.

"Di satu pihak ini sangat disayangkan, tapi di pihak yang sama ini adalah kesempatan justru bagi kita untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu. Jadi kita buka saja di dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP bagaimana proses dia selama ini jejak langkahnya dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada kepentingan rakyat di Papua," ucap Nurkholis.

Nurkholis justru menyayangkan tidak adanya iktikad baik dari Luhut untuk beradu data terkait isu keterlibatannya dalam tambang Papua.

"Saya kira ini kita justru mempertanyakan iktikad baik dari pihak LBP yang berkali-kali sebenarnya juga tidak menunjukkan apa yang kita minta terkait adu data yang dia miliki. Jadi selama ini dalam jawab-jinawab tiga kali mensomasi dan kita setiap memberikan jawaban selalu menjelaskan maksud, tujuan, motif, keterangan, termasuk bukti-bukti yang diminta, tapi pada saat yang bersamaan kami juga meminta data kemudian informasi yang menurut pihak LBP sebagai sebuah fitnah," ungkapnya.

Luhut Lapor ke Polisi dan Ancam Bakal Gugat Rp 100 Miliar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut pun berencana menggugat keduanya secara perdata.

"Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul `Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.

Menurut Juniver Girsang, jika gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.

"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," terang Juniver Girsang.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar