Jokowi: Penegak Hukum Jangan Sampai Jadi Beking Mafia Tanah!

Kamis, 23/09/2021 05:51 WIB
Presiden RI Joko Widodo dalam KTT ASEAN (Suara)

Presiden RI Joko Widodo dalam KTT ASEAN (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas para mafia tanah.

Pernyataan tersebut, ia sampaikan dalam acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/2021).

"Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah," ujar Presiden Jokowi dikutip dari Antara.

Dalam agenda tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, para pejabat terkait serta penerima sertifikat.

"Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang `mem-backingi` mafia tanah tersebut," ujar Jokowi.

Ia pun meminta agar Polri dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas.

"Saya tegaskan kembali komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan, dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat," jelas Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah saja tetapi juga memerintahkan kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima sertifikat tanah.

"Bantuan berupa modal, bibit, pupuk, dan pelatihan-pelatihan agar tanah yang digarap oleh bapak ibu penerima manfaat reforma agraria lebih produktif. Sekali lagi agar tanah yang ada lebih produktif, memberi hasil untuk membantu kehidupan bapak isu sekalian," ujarnya.

Sementara untuk para penerima sertifikat tanah, Presiden Jokowi meminta agar mereka menjaga sertifikatnya baik-baik.

"Jangan sampai hilang, jangan sampai rusak atau beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain, harus betul-betul dijaga," kata Presiden.

Presiden Jokowi dalam acara tersebut menyerahkan sebanyak 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut, ada 5.512 sertifikat yang merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas tahun 2021.

"Penyerahan sertifikat hari ini sangat istimewa karena sertifikat-sertifikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat. Ini adalah tanah yang `fresh` betul yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar, dan pelepasan kawasan hutan," ungkap dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar