Terkuak! Erick Thohir Sebut Korupsi Picu Utang Rp 43 T di PTPN

Rabu, 22/09/2021 17:50 WIB
Erick Tohir (Katadata)

Erick Tohir (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, praktik korupsi terselubung telah memicu tumpukan utang di PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN III hingga Rp 43 triliun.

Hal itu disampaikannya saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

"Utang Rp43 triliun adalah penyakit lama dan ini saya rasa korupsi terselubung yang harus dibuka dan ditutup yang melakukan ini," kata Erick.

Erick menerangkan, PTPN sudah berhasil melakukan restrukturisasi utang. Namun, bukan berarti masalah keuangan perusahaan selesai.

"Setelah direstrukturisasi, PTPN harus melakukan efisiensi besar-besaran terhadap operasionalnya," ujarnya.

PTPN III juga, kata Erick, harus menaikkan jumlah produksi. Hal tersebut agar perusahaan bisa melunasi seluruh utang.

"Ketika (tenor) utang diperpanjang, harus ada cash yang masuk ke bank-bank yang memberikan pinjaman, ini bukan hanya Himbara, tapi juga asing dan swasta. Kalau tidak dibayar bisa collapse beruntun," jelas Erick.

Menurutnya, saat ini PTPN III juga diuntungkan dengan harga kelapa sawit yang sedang meningkat. Hal ini akan mendorong pendapatan perusahaan.

"Sekarang kalau dilihat kelapa sawit BUMN dan swasta lumayan, tidak jauh seperti dulu. Makanya ada peningkatan revenue 37 persen," pungkas Erick.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar