Koalisi Save BPK Duga Nyoman Adhi Lobi Partai & Sri Mulyani Agar Lolos

Rabu, 22/09/2021 17:10 WIB
Nyoman Adhi Suryadnyana (TVParlemen)

Nyoman Adhi Suryadnyana (TVParlemen)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mengomentari terkait disahkannya Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi Anggota BPK RI di sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/09/2021).

Menurut Prasetyo, disahkannya Nyoman menjadi Anggota BPK merupakan sejarah pertama kali lantaran tak memenuhi syrat. Sementara tahun 2009, di mana Paripurna DPR membatalkan keterpilihan 2 calon karena terbukti tidak memenuhi syarat.

Ia menilai bahwa Nyoman Adhi memang diduga telah disiapkan jauh hari, atau 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Nyoman, kata dia, diduga terlibat aktif melobi pejabat teras partai besar di republik ini.


"Nyoman Adhi memang diduga telah disiapkan jauh hari, atau 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Dia sudah diplot untuk jadi. Berbekal jaringannya sewaktu dulu menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman diduga terlibat aktif melobi pejabat teras partai besar di republik ini," kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021).

Prasetyo juga menduga Nyoman diindikasi melobi atasannya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, minta restu.

"Selama ini memang belum ada pejabat dari Kementerian Keuangan yang “dipasang” di BPK," ujarnya.

Menurutnya, adanya kolaborasi partai besar dan kementerian strategis itulah yang kemudian menjadikan Nyoman Adhi kuat posisioningnya sebagai calon Anggota BPK.

"Celakanya, ternyata Nyoman tidak memenuhi syarat berdasarkan UU BPK karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya selaku KPA di Bea Cukai Manado," ucapnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan, Sejak akhir Juni 2021 berbagai elemen masyarakat membuka borok Nyoman melalui rekam jejaknya. Dia nyata-nyata belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA, karena baru Desember 2019 Nyoman pindah tugas.

"Namun karena terlanjur telah diplot dan diskenariokan untuk masuk ke BPK, maka berbagai siasat jahat pun dilakukan. Mulai dari meminta fatwa MA sampai ketentuan UU pun divoting untuk memuluskan jalan Nyoman. Hingga pada akhirnya, voting pemilihan memenangkan Nyoman dengan 44 suara," jelasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar