Rizal Ramli Desak Pasar Modal Hentikan Transaksi Saham PT Sentul City!

Rabu, 22/09/2021 16:50 WIB
Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli mengomentari terkait polemik lahan antara warga, termasuk Rocky Gerung dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Bogor.

Menurut Rizal, Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM)/Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan bahwa akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan HAM.

"Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat," kata Rizal saat menggelar konferensi pers bersama ProDemokrasi (ProDEM), Rabu (22/9/2021).

Ekonom senior ini mengatakan, catatan Komisi Agraria (KPA), di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektar yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga (KK).

"Selama 5 tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti," ujarnya.

Ia menegaskan, di sektor properti, terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer.

"Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang," tegasnya.

Sentul City dan anak perusahaannya, kata dia, menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2.

"Contoh, pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman di bawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia," ungkapnya.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar