2 Bekas Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 M dari 3 Perusahaan

Rabu, 22/09/2021 13:56 WIB
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (Antara)

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menerima suap senilai Rp 57 miliar.

Selain Angin Prayitno, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani juga ikut didakwa.

"Terdakwa I Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Jika dirupiahkan, SGD 4 juta itu senilai Rp 42.169.984.851 (miliar). Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 57.169.984.851 (miliar).

Jaksa menjelaskan, suap itu diperoleh dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Kemudian dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Menurut jaksa, suap diberikan agar Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan saat itu melakukan sesuatu. Keduanya menerima suap itu sejak Januari 2018 sampai September 2019.

Jaksa menerangkan, perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Suap diberikan agar Angin Prayitno dkk melakukan rekayasa penghitungan pajak pada perusahaan pemberi suap.

"Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar