Pengalihan Aset BLBI di Karawaci Diusut Bareskrim Polri

Rabu, 22/09/2021 13:35 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (Tempo)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu terkait terkait aset Bank Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI) yang bermasalah di Lippo Karawaci, Tangerang.

"Kalau yang itu (Tanah di Lippo Karawaci), ada LP yang disampaikan DJKN ke Bareskrim," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Andi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Hanya saja, dia, pemerintah RI melaporkan perkara tersebut di atas dugaan penyerobotan hingga penggelapan dalam proses pengaturan aset itu.

"(Laporan terkait) Penyerobotan dan penggelapan benda tidak bergerak," katanya.

Pemerintah sebelumnya melalui Satgas BLBI menyita aset rumah mewah senilai Rp 5 triliun di Karawaci, Tangerang. Aset tersebut diketahui milik dari Lippo Group.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD saat penyitaan langsung di lokasi, Jumat (27/8/2021)

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," jelasnya.

Aset yang disita tersebut terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas sekitar 25 hektar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa harga tanah di lokasi tersebut kini mencapai Rp 20 juta per meter.

"Katanya tadi 1 m2 harganya Rp 20 juta. Jadi 25 ha nilainya triliunan," tegas Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar