Ternyata Ini Alasan Pemerintah Tagih Utang Obligor BLBI Lebih `Murah`

Rabu, 22/09/2021 11:22 WIB
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Bisnis)

Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang lebih sedikit ke obligor atau debitur.

Alasannya, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD karena ada penyesuaian kondisi ekonomi Indonesia.

Pasalnya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sudah lebih baik ketimbang saat krisis moneter pada 1998-1999 silam.

Salah satu contohnya, ada obligor yang sebenarnya berutang Rp58 triliun, tapi pemerintah hanya menagih 17 persen dari total utang tersebut.

"Mereka diberi pinjaman oleh negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah karena disesuaikan situasi saat itu," ucap Mahfud saat konferensi pers, Selasa (21/9).

Oleh karena itu, ia meminta agar para obligor membayar utang mereka kepada negara. Apalagi, penagihan utang dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan adil.

"Menilai utang berapa kami bayari, hartamu berapa, kami hitung dalam bentuk pengakuan serahkan ke negara. Sekarang masa masih mau ngemplang?" ujarnya.

Di sisi lain, ia menyebut keputusan pemerintah menagihkan utang BLBI sudah final dan sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Dari segi politik, DPR pun sudah melaksanakan interpelasi sehingga pemerintah bisa dengan sah menagih piutang negara.

"Itu keputusan interpelasi September 2009 yang dibacakan oleh Aulia Rahman di DPR. Jadi udah selesai. Tinggal mereka ini mau bayar atau nggak?" imbuhnya.

Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa krisis moneter 1997-1998.

Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.

Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar