Kejagung Cecar Para Saksi ini soal Asabri, 3 Diantaranya Bos Sekuritas

Selasa, 21/09/2021 22:45 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Berdasarkan siaran pers Kejagung, saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. RO selaku Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  2. WAW selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. SH selaku Direktur PT. Karingau Industri Sejahtera, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. YM selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. MN selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  7. SV selaku Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. ASABRI (Persero);
  8. RMA selaku Head Compliance PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (21/9/2021).


Seperti diketahui, baru-baru ini Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka baru, yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro pada kasus rasuah yang merugian keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun itu.

Dengan demikian, Kejagung sudah menetapkan 10 nama tersangka di kasus ini. Selain Teddy Tjokro, nama lainnya ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar